Cara + Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker dan Online Terbaru

SYARAT MEMBUAT KARTU KUNING – Apa kabar pembaca Gallery Sepedaku… Kartu kuning atau kartu pencari kerja merupakan berkas yang sangat populer di kalangan  pencari kerja, khususnya pelamar CPNS. Pembuatan kartu kuning memerlukan persyaratan-persayaratan membuat kartu kuning yang harus dilengkapi.

Tahu ngga sih? Bahwa dengan bersepeda, kita sudah berusaha menjaga kesehatan jantung kita. Informasi lebih lanjut klik di sini.

Proses pembuatan kartu pencari kerja ini bisa dikatakan sangat mudah dan singkat. Dengan catatan, syarat yang diminta oleh pihak pembuat kartu kuning sudah terpenuhi semua.

Apa syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning? Nah pada artikel ini kami akan menjelaskan seputar pembuatan kartu kuning. Dari awal cara membuat kartu kuning sampai dengan proses akhir pembuatan kartu kuning yaitu legalisir. Jadi akan kami bahas semua termasuk syarat-syarat membuat kartu kuning.

Namun, sebelumnya kami akan sedikit menjelaskan tentang pengertian kartu kuning terlebih dahulu. Dengan harapan Anda bisa tahu dan paham kenapa melamar kerja membutuhkan kartu kuning.

Pengertian Kartu Kuning

Syarat Membuat Kartu Kuning
Sumber: radarpekalongan

Kartu kuning adalah suatu berkas/dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh lembaga pemerintah Dinas Ketenagakerjaan/Disnaker. Kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja dan sekarang lebih dikenal dengan AK-1 dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Kartu ini berbentuk kertas biasa dengan warna putih polos berisi identitas pencari kerja. Kartu ini berwarna putih, tapi kenapa disebut dengan kartu kuning?

Sejarahnya, waktu pertama kali dibuat kartu ini berupa selembar formulir dengan kertas berwarna kuning. Oleh karena itu, kartu tersebut sampai saat ini dikenal dengan kartu kuning, walaupun sekarang warna kertasnya sudah diganti menjadi warna putih.

Secara formal kartu ini bernama AK-1 yang mana AK sendiri kepanjangan dari Antar Kerja. Berisikan data, nomor kartu identitas, dan legilisasi dari Disnaker. Kartu ini hanya bisa dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Oleh karena itu kantor Disnaker ada disetiap Kabupaten di Indonesia. Jadi, setiap pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya yaitu yang tertera di KTP.

Disnaker adalah satu-satunya lembaga pemerintahan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru. Proses sistem kerjanya, perusahaan-perusahaan akan datang ke Disnaker untuk merekrut calon karyawan baru.

Pihak Disnaker akan memberikan data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Selanjutnya akan dilakukan proses tes calon karyawan oleh pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.

Fungsi Kartu Kuning

Persyaratan Membuat Kartu Nama
Sumber: tdasurabaya.org

Fungsi dibuatnya kartu kuning bagi Disnaker sendiri adalah untuk pendataan para pencari kerja disetiap daerah/kabupaten oleh pihak Disnaker. Sedangkan fungsi utama kartu kuning bagi pencari kerja adalah sebagai syarat wajib melamar kerja di pemerintahan atau melamar menjadi pegawai negeri.

Itu adalah fungsi secara khusus atau utama. Sedangkan fungsi lainnya yaitu, kartu kuning bisa dipakai untuk melamar kerja di suatu perusahaan milik swasta. Kartu kuning juga bisa berfungsi sebagai pelapor kepada Disnaker apabila pencari kerja belum mendapatkan kerja.

Jadi, kesimpulannya kartu kuning memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Persyaratan melamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
  • Persyaratan melamar kerja di Perusahaan swasta.
  • Sebagai media pelapor ke Disnaker apabila belum mendapatkan pekerjaan.

Bagi pencari kerja yang akan melamar di perusahaan swasta, kartu ini tidak menjadi syarat wajib. Artinya, melamar kerja di perusahaan swasta tidak diharuskan menggunakan kartu kuning. Dengan catatan, pencari kerja siap untuk mencari kerja secara mandiri tanpa bantuan dari Disnaker.

Itulah sedikit penjelasan tentang kartu kuning. Jika kita lihat fungsi dari kartu kuning, tentu tidak ada salahnya apabila pencari kerja membuat kartu kuning. Dan pencari kerja akan sangat terbantu dalam mencari kerja yang sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

 Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker

Persyaratan Membua Kartu Kuning
Sumber: infolkbi

Syarat membuat kartu kuning bisa dikatakan sederhana sekali. Pencari kerja hanya diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen untuk pembuatan kartu kuning. Syarat-syarat tersebut yaitu:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisir.
  • Fotokopi KTP/SIM.
  • Fotokopi Akte Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • 2 lembar pas photo berwarna ukuran 4×3.

Dari kelima dokumen di atas, dua diantaranya kadang tidak diminta oleh petugas pembuatan kartu kuning. Hal ini tergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Dua dokumen tersebut adalah fotokopi Akte Kelahiran dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).  Namun, untuk memperlancar dan berjaga-jaga sebaiknya kelima dokumen di atas dipersiapkan semua sebagai syarat membuat kartu kuning terbaru.

Jangan sampai harus bolak-balik pulang ke rumah hanya untuk mengambil dokumen yang kurang saja. Itu adalah syarat-syarat membuat kartu kuning. Dalam proses pembuatan kartu kuning, terdapat prosedur atau cara-cara membuat kartu kuning yang perlu diketahui.

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker

Persyaratan Membua Kartu Kuning
Sumber: waspada.co.id

Proses pembuatan kartu kuning akan semakin singkat apabila pencari kerja sudah tahu dan paham bagaimana langkah-langkah membuat kartu kuning. Cara membuat kartu kuning di Disnaker bisa dikatakan mudah dan tidak ribet, apabila pencari kerja sudah tahu langkah-langkah pembuatan dari awal sampai akhir proses.

Bagi yang baru pertama kali membuat kartu kuning, kemungkinan besar akan mengalami kebingungan. Karena pembuatan kartu kuning ini tidak cukup menyerahkan persyaratan-persyaratan yang diminta, melainkan ada proses pendaftaran, pembuatan, dan legalisir.

Oleh karena itu, apabila belum tahu cara membuat kartu kuning, sebaiknya cari informasi tentang pembuatan kartu kuning terlebih dahulu. Caranya bisa dengan tanya kepada teman, saudara, orang tua, atau cari di internet.

Bagaimana cara membuat kartu kuning di Disnaker?

  • Pertama datang ke kantor Disnaker setempat.
  • Selanjutnya langsung saja menuju ke tempat pembuatan kartu kuning/AK-1.
  • Biasanya di tempat tersebut Anda akan diminta mengisi buku tamu.
  • Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  • Jika sudah lengkap, Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning, kurang lebihnya sekitar 10 menit.
  • Jika sudah selesai, Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  • Terakhir proses legalisir kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas yang menyerahkan kartu kuning dan fotokopiannya sebanyak yang dibutuhkan atau lebih untuk menuju ke bagian legalisir untuk dilegalisasi. Biasanya tempat legalisirnya terpisah dari tempat pembuatan.

Itulah langkah-langkah dalam proses pembuatan kartu kuning di Disnaker. Setelah dilegalisir, kartu kuning sudah siap untuk dilampirkan sebagai persyaratan melamar kerja.

Pembuatan kartu kuning juga bisa dilakukan secara online. Cara membuat kartu kuning online disediakan oleh pihak Disnaker untuk menghindari terjadinya antrian panjang dan juga untuk rekomendasi para pencari kerja yang rumahnya jauh dari kantor Disnaker.

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Syarat Membuat Kartu Kuning 2
Sumber: youtube

Proses pembuatan kartu kuning secara online tidak jauh berbeda dengan pembuatan di kantor Disnaker. Bedanya, hanya melalui online dan offline.

Kami katakan proses pembuatannya tidak jauh berbeda karena memang tidak ada perbedaan dalam sudut pandang persyaratan yang dibutuhkan. Untuk lebih jelasnya silahkan baca prosedur pembuatan kartu kuning secara online.

  • Masuk ke website Dinas Ketenagakerjaan yaitu http://infokerja.naker.go.id.
  • Kemudian pilih menu daftar.
  • Isi data yang diminta, ada lima kolom yang harus diisi ketika Anda mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni: daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
  • Setelah berhasil masuk, Anda akan diminta mengisi data lagi, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, ketrampilan, dan pendidikan.
  • Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi Anda ukuran 3 x 4.
  • Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save/simpan.

Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, maka database Anda sudah tersimpan di Disnaker. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisir. Jangan lupa di foto kopi sebanyak yang Anda perlukan, dan mintalah legalisir di kantor Disnaker.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pembuatan Kartu Kuning Online

Kartu Kuning
Sumber: colorredbrain

Ketika Anda memutuskan untuk membuat kartu kuning secara online, sebaiknya perhatikan hal-hal berikut ini supaya proses pembuatan dapat berjalan dengan lancar. Apa saja hal-hal tersebut?

  • Ketika membuat akun di website resmi Disnaker, unggahlah foto dengan ukuran 3 x 4 cm dengan besar maksimal 100 kb.
  • Ketika datang ke kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang sudah dibuat melalui online, jangan lupa tetap membawa dokumen-dokumen persyaratan membuat kartu kuning.
  • Jika sudah mendapatkan kartu kuning, segeralah fotokopi sebanyak yang Anda butuhkan. Selanjutnya minta legalisir pada petugas legalisir di kantor Disnaker.

Hal-hal tersebut benar-benar harus diperhatikan, jangan sampai lupa. Karena kalau lupa, hal ini bisa membuat repot.

Itulah penjelasan tentang cara membuat kartu kuning dan syarat-syarat membuat kartu kuning. Meskipun dalam mencari kerja tidak diharuskan melampirkan Kartu Tanda Pencari Kerja ini, khususnya melamar kerja di perusahaan swasta.

Namun jangan sampai hal ini menjadikan Anda mengabaikan Kartu Tanda Pencari Kerja. Ada nilai lebih antara pencari kerja yang melampirkan kartu ini dan yang tidak melampirkan pada saat melamar kerja.

Selain memiliki nilai lebih dihadapan bagian personalia perusahaan, dengan memiliki kartu kuning Anda akan menambah jalan untuk mencari pekerjaan. Di Disnaker sendiri, orang-orang pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning akan disalurkan kerjanya sesuai dengan kemampuan dan ketrampilannya.

Biaya untuk Membuat Kartu Kuning

Biaya
Sumber: merdeka

Pembuatan kartu kuning sama sekali tidak dipungut biaya sekecil apapun. Anda akan mengeluarkan uang ketika melakukan legalisir saja, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisir.

Kartu kuning adalah program dari pemerintah yang resmi dibuat untuk memakmurkan rakyatnya, terutama dalam masalah pekerjaan. Mencari pekerjaan semakin tahun itu semakin sulit.

Oleh karena itu maksimalkan lamaran kerja Anda dengan cara melampirkan Kartu Tanda Pencari Kerja di setiap perusahaan yang Anda lamar.

Ketika mencari kerja, pencari kerja memang dituntut untuk memiliki tegad yang kuat. Karena persaingan para pencari kerja itu sangat banyak sekali.

Jadi, saran dari kami adalah berusahalah semaksimal mungkin ketika mencari kerja, dan jangan lupa iringi dengan doa-doa yang khusu’. Demikian penjelasan seputar kartu kuning meliputi cara dan syarat membuat kartu kuning terbaru di Disnaker dan di online.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.