Cara+Syarat Membuat SKCK Online dan di Polsek/Polres Terbaru

SYARAT MEMBUAT SKCK – Apa kabar pembaca Gallery Sepedaku? Apakah anda sedang mencari informasi seputar cara membuat SKCK? Jika iya, di sinilah tempat yang tepat. Karena artikel ini akan membahas tentang SKCK yang meliputi cara, syarat, dan biaya yang diperlukan untuk membuat SKCK, Baik secara online atau datang langsung ke Polsek atau Polres.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang disingkat dengan SKCK, merupakan salah satu berkas yang penting untuk melamar kerja selain berkas lainnya seperti surat lamaran kerja, ijazah, dan lainnya. Karena dengan memiliki SKCK ini berarti pelamar kerja terbukti bersih tidak memiliki catatan kriminal pada dirinya.

Banyak yang beranggapan membuat SKCK ini sulit dan ribet. Apalagi harus berurusan sama polisi, tentu harus membutuhkan mental yang kuat. Namun, itu hanyalah pikirannya orang yang belum pernah membuat SKCK.

Itu adalah hal wajar, jika sudah mengalami membuat SKCK sendiri, tentu akan merasakan ternyata tidak serumit apa yang ada dalam pikiran sebelum membuat SKCK sendiri.

Apa Saja Syarat Membuat SKCK dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Syarat Membuat SKCK Online
Sumber: naikonline

Ada dua cara, yaitu secara online dan offline. Cara membuat SKCK online adalah salah satu dampak dari kemajuan teknologi zaman sekarang. Cara membuat SKCK secara online ini bertujuan untuk mempermudah dan menghindari dari antrian panjang di kantor pembuatan SKCK.

Adapun persyaratan yang diminta oleh pihak kepolisian untuk membuat SKCK ini 99% sama, baik yang online ataupun yang offline. Mengenai langkah-langkah dan penjelasan secara lebih lengkapnya anda bisa baca langsung di bawah ini.

Membuat SKCK secara Online

Cara membuat SKCK online
Sumber: youtube

Seiring perkembangan zaman, kini teknologi pun semakin maju dengan pesat. Yang sekarang benar-benar terlihat kemajuannya adalah dunia internet.

Hampir semua keperluan kini sudah bisa dijangkau hanya dengan menggunakan internet. Jadi semuanya jadi serba efisien hanya dengan mengakses internet dengan laptop/komputer/smartphone.

Termasuk juga dalam pembuatan SKCK yang kini terjangkau juga oleh sistem internet. Seseorang yang akan membuat SKCK kini bisa melakukan registrasi tanpa harus ke Polsek/Polres, cukup melalui website resmi Polda daerah setempat.

Bagaimana caranya? Lalu apa saja persyaratannya?

Syarat Membuat SKCK Online

Syarat membuat SKCK secara online
Sumber: aktual

Sesuai dengan cara pembuatannya, maka berkas atau dokumen-dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembuatan SKCK secara online harus dalam bentuk scan.

Apa saja dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan untuk membuat SKCK online? Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan discan.

1. KTP/SIM (Kartu dentitas Diri)

Salah satu berkas/dokumen yang harus anda persiapkan adalah kartu identitas diri. Bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau kartu identitas lainnya.

Kartu identitas yang akan dijadikan syarat mebuat SKCK yang  harus masih memiliki masa berlaku. Jika sudah tidak berlaku maka sebaiknya segera untuk lakukan perpanjangan. Demi kelancaran proses pembuatan SKCK.

2. Kartu Akta Kelahiran

Kartu Akta juga termasuk ke dalam syarat untuk membuat SKCK. Akta adalah kartu tanda lahir anda. Tanpa kartu ini pihak pembuat SKCK tidak dapat memproses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK anda.

Umumnya kartu ini tidak memiliki masa berlaku, atau bisa dikatakan berlaku seumur hidup. Sama seperti Kartu Tanda Pengenal, kartu Akta juga harus di scan. Jadi kartu Akta adalah syarat wajib yang harus ada.

3. Kartu Keluarga (KK)

Dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK online yang ketiga adalah Kartu Keluarga atau yang sering disebut dengan KK. Fungsi Kartu Keluarga yaitu sebagai rujukan untuk melihat latar belakang keluarga.

Untuk Kartu Keluarga ini sifatnya hampir sama dengan Kartu Identitas Diri, yaitu harus yang terbaru. Karena Kartu Keluarga ini sewaktu-waktu bisa berubah, perubahannya mengikuti jumlah keluarganya.

Bisa bertambah jika memiliki anak baru, dan akan berkurang jika ada anggota yang sudah menikah dan berkeluarga. Tidak berbeda dengan dokumen lainnya, KK juga perlu di scan.

4. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan

Dokumen yang keempat adalah surat pengantar dari kantor keluarahan setempat. Meskipun membuat SKCK melalui jalur online, bukan berarti tidak melampirkan dokumen yang satu ini.

Fungsi dari surat ini adalah sebagai pengantar dari kepala desa bahwasanya anda sudah mendapatkan izin dari kelurahan desa setempat. Surat ini harus ditanda tangani oleh kepala desa dan juga cap basah dari kelurahan.

Umumnya untuk meminta atau mengurus surat ini tidak dimintai biaya. Namun, ada beberapa tempat yang mengharuskan calon pembuat SKCK dipersilahkan untuk mengisi khas kelurahan.

5. Pas Foto Background Merah

Untuk foto biasanya pihak kepolisian yang mengurus pembuatan SKCK meminta foto dengan background merah. Bahkan, dari pengalaman yang sudah-sudah, background fotonya memang harus berwarna merah.

Pas foto yang harus dilampirkan adalah pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Hampir tidak ada bedanya antara membuat SKCK online dan offline.

Nah itulah beberapa dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK online. Perlu diketahui, bahwa membuat SKCK secara online bukan berarti anda tidak harus ke Polsek/Polres.

Pembuatan SKCK secara online hanyalah opsi untuk mempermudah waktu pendaftaran dan menghindari terjadinya antrian panjang. Jika sudah mendaftar melalui online, anda tetap diminta untuk datang ke kantor Polsek/Polres untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.

Jadi, apabila anda ingin membuat SKCK online, jangan lupa siapkan dokumen-dokumen di atas. Untuk cara atau langkah-langkah membuatnya bagaiman?

Cara Membuat SKCK Online

Persyaratan membuat SKCK online
Sumber: banyuwangi.jatim.polri

Untuk cara membuat SKCK secara online itu tidak ribet. Cukup sediakan laptop/komputer/smartphone dan internet. Jika keduanya sudah ada, maka anda sudah bisa memulai untuk membuat SKCK secara online. Dengan catatan dokumen-dokumen di atas sudah disiapkan dan terpenuhi.

Sebelumnya anda harus tahu alamat website pembuatan SKCK online daerah anda terlebih dahulu. Karena untuk membuat SKCK online di setiap daerah sudah tersedia websitenya masing-masing. Berikut ini adalah alamat website untuk pembuatan SKCK secara online.

Alamat Webiste untuk Membuat SKCK secara Online

  • skck.polri.go.id (Daerah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok).
  • skck.poldajabar.org daftarskckbogor.com (Polda Jawa Barat).
  • skck.jateng.polri.go.id (Polda Jawa Tengah).
  • jatim.skck.online, polresbanyuwangi.com, sidoarjo.skck.online, resmalangkotaskck.com (Polda Jawa Timur).
  • bali.polri.go.id (Polda Bali).
  • skck.polrestapontianakkota.org (Polda Pontianak).
  • polresbalerang.com (Polres Balerang).
  • restapalembang.org (Polres Palembang).

Itulah alamat website untuk daerah-daerah yang sudah disebutkan. Nah selanjutnya adalah cara atau langkah-langkah membuat SKCK secara online. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK online.

Langkah-langkah

  • Buka browser lalu ketik skck.polri.go.id di bagian pencarian/tempat url. Selanjutnya tekan ok/cari.
  • Jika sudah keluar tampilan websitenya pilih menu formulir online SKCK dan klik step.
  • Selanjutnya, anda menuju ke menu pengisian data pribadi temasuk di dalamnya untuk meng-upload foto. Jangn lupa untuk fotonya pakai yang backgroundnya merah dengan ukuran 4×6.
  • Jika sudah masuk ke halaman baru yang berisi data riwayat keluarga. Mulai dari nama Ibu kandung dan sebagainya.
  • Halaman selanjutnya isikan riwayat pendidikan.
  • Berikutnya adalah halaman yang berisi pertanyaan tentang riwayat hidup anda. Apakah sudah pernah terlibat dengan kasus pidana atau tidak.
  • Terakhir mengisi pertanyaan tentang tujuan anda membuat SKCK. Apakah untuk keperluan mencari kerja, pendidikan, atau yang lainnya. Isi dengan jawaban yang sebenarnya.
  • Jika sudah langsung klik kirim data untuk diproses.
  • Apabila proses sudah selesai, kode atau nomor registrasi harap dicatat. Guna untuk mengambil SKCK yang asli di kantor Polsek/Polres.

Jika pendaftaran sudah selesai, anda akan diberi waktu selama 3 hari untuk mengambil SKCK di Polsek/Polres dihitung semenjak pendaftaran berhasil. Jika dalam waktu 3 hari anda tidak mengambilnya, maka anda harus melakukan registrasi ulang. Karena sistem akan menghapus secara otomatis input yang masuk, jika sudah melebihi waktu 3 hari.

Ketika anda mengambil SKCK aslinya, anda akan ditanya sidik jari. Untuk mengurus rumus sidik jari ini tidak ribet. Tinggal ikuti instruksi dari petugasnya saja. Yang terpenting adalah proses pembuatan SKCK secara online sudah berhasil.

Itulah sekilas tentang proses-proses pembuatan SKCK secara online. Selanjutnya bagaimana proses pembuatan SKCK secara offline?

Membuat SKCK di Polsek/Polres

Membuat SKCK di Polsek
Sumber: jogja.tribunnews

Meskipun sudah tersedia pembuatan SKCK secara online, tetapi bukan berarti pembuatan secara langsung di kantor Polsek/Polres ditiadakan.

Bahkan kebanyakan orang masih lebih memilih membuat SKCK secara langsung di kantor pembuatannya. Alasannya mungkin banyak dan bermacam-macam. Selain belum sampainya informasi ke banyak orang tentang pembuatan secara online. Kurang kepercayaan masyarakat terhadap sistem online mungkin juga menjadi salah satu alasannya.

Syarat Membuat SKCK di Polsek/Polres (Offline)

Cara membuat SKCK di Polsek dan Polres
Sumber: polresbandung

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa pembuatan SKCK secara online dan offline persyaratannya 99% sama. Yang membuat beda yaitu jika online dokumen persyaratannya di scan, sedangkan offline itu memakai foto copy.

Jadi, untuk persyaratan membuat SKCK secara offline sudah tidak perlu dibahas panjang lebar lagi. Namun untuk memperjelas, berikut ini adalah persyaratan membuat SKCK offline.

  • Foto Copy KTP/SIM.
  • Foto Copy Akta Kelahiran.
  • Foto Copy KK.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Pas foto 4×6 background merah (6-8 lembar).

Cara Membuat SKCK di Polsek/Polres (Offline)

Syarat membuat SKCK di Polsek dan Polres
Sumber: kompasiana

Untuk cara pembuatan atau lebih tepatnya langkah-langkah membuat SKCK di Polsek/Polres tidak ada yang ribet ataupun membingungkan. Dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan tidak ada yang ketinggalan untuk dibawa ke tempat pembuatan SKCK. Untuk langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut.

Langkah-langkah

  • Siapkan dan bawa dokumen yang menjadi persyaratan.
  • Jika ingin membuat SKCK di Polsek maka datang ke kantor Polsek daerah setempat. Jika ingin membuatnya di Polres, maka datang ke kantor Polres daerah setempat.
  • Jika sudah sampai di kantor Polsek/Polres, masuk ke bagian pembuatan SKCK. Apabila bingung tanya sama polisinya.
  • Apabila sudah masuk ke bagian pembuatan SKCK, anda akan ditanya mengenai tujuannya, untuk membuat atau memperpanjang SKCK.
  • Selanjutnya akan di pandu oleh petugasnya.

Intinya jika ingin membuat SKCK di Polsek/Polres, langsung datang saja ke kantornya. Masalah pembuatannya nanti akan di pandu oleh petugas. Jadi, anda cukup ikuti instruksinya saja.

Adapun yang menjadi catatan adalah, dokumen persyaratannya benar-benar harus lengkap dan sesuai dengan yang menjadi persyaratan membuat SKCK.

Nah, mungkin itu saja pembahasan mengenai Pembuatan SKCK yang meliputi cara dan syarat-syarat membuat SKCK.

6 thoughts on “Cara+Syarat Membuat SKCK Online dan di Polsek/Polres Terbaru”

  1. mas, mau tanya saya lagi proses bikin skck online di Jakarta, untuk rumus sidik jari apakah pada saat kita mengambil SKCK yang sudah jadi. Kalau untuk saya penerbitan visa harus ambil di MABES POLRI. Nah Rumus sidik jari ini bisa sekalian di MABES POLRI nya atau harus tunggu lagi keesokan harinya?.

    Reply
    • Kalau di daerahku, SKCK bisa kita ambil jika semua proses sudah selesai… Jadi, harusnya pas ngambil rumus sidik jari terlebih dahulu, brus SKCK bisa kita bawa…. 🙂

      Reply
  2. surat pengantar dari keluarahan… bisa langsung ke kelurahan atau harus membawa pengantar dari kecamatan / rt / rw dahulu?

    Reply
    • Dari RT ke kelurahan mas… Tapi kalau mas nya sudah pernah buat skck, ngga usah ke rt dan kelurahan, langsung saja ke polsek atau polres… yang penting skck lamanya dibawa….

      Reply
  3. mau tanya, ini pembuatan skck online kan di form nya ada kolom buat nyantumin kode2 sidik jari .. sedangkan saya blm punya krn baru mau bikin itu dikosongin aja atau gimana ? kalau dikosongin apa data nya bisa di lengkapin sama org polresnya ?

    kalau bikin skck offfline, apakah proses pembuatannya dr awal di polres langsung ? krn teman saya coba ke polres untuk buat tp disuruh ke proyek dekat ramayana bekasi dan harus pagi2 . jd dia blm jadi bikin posisi letak pembuatannya di mananya ramayana .

    thanks

    Reply

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.