CARA MENCAIRKAN BPJS KETENAGAKERJAAN – Apa kabar pembaca Gallery Sepedaku? Kali ini kita akan membahas tentang bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online. Atau yang lebih dikenal dengan istilah e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan kini sudah melakukan beberapa perubahan terkait kebijakan dalam pelayanan terhadap pesertanya. Salah satu kebijakan tersebut yaitu perubahan pada syarat dan ketentuan mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 yang berisi tentang syarat dan ketentuan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan saldo JHT bisa dicairkan 10%, 30%, dan 100% tanpa harus menunggu usia 56 tahun atau sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. Seperti peraturan yang sebelumnya.
Apa yang dimaksud dengan mencairkan saldo JHT 10%. 30%, dan 100%?
Pencairan saldo JHT 10% yaitu saldo untuk persiapan pensiun, dan pencairan saldo JHT 30% yaitu untuk kepemilikan rumah. Sedangkan pencairan saldo 100% yaitu untuk peserta yang sudah tidak bekerja.
Dari semua itu masing-masing memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda. Apa persyaratan dan ketentuannya?
- Persyaratannya yaitu melengkapi dokumen-dokumen yang mana setiap pencairan JHT 10%, 30%, dan 100% memiliki persyaratan yang sendiri-sendiri. Untuk jelasnya akan dibahas di bagian pembahasan persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
- Ketentuannya yaitu, untuk pencairan saldo 10% atau 30% peserta harus masih aktif bekerja dan sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. Sedangkan ketentuan untuk pencairan 100% yaitu peserta harus sudah tidak bekerja minimal 1 bulan. Artinya ketika BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif, karena ketika BPJS TK tidak melakukan iuran. Maka kartu BPJS TK akan tidak aktif, bisa lakukan cek keaktifan BPJS TK dengan cara cek BPJS Ketenagakerjaan akif atau tidak.
Lalu, bagaimana dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Ada dua cara atau langkah yang bisa anda lakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu secara online (sistem e-Klaim) atau offline (di kantor BPJS Ketenagakerjaan). Baik untuk pencairan saldo JHT 10%, 30%, dan 100%. Bagaimana langkah-langkahnya?
1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online / e-Klaim BPJS TK
Sistem e-Klaim BPJS TK merupakan sistem layanan berbasis teknologi online. Berupa website resmi dan ada juga yang berupa aplikasi yang resmi dibuat oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dengan tujuan untuk membantu dan mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mencairkan saldo JHT.
Melihat hampir setiap hari kantor BPJS Ketenagakerjaan sangat antre dalam melayani para pesertanya. Sistem e-Klaim ini tentu sangat membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rumahnya jauh dari kantor BPJS ini.
Lalu bagaimana langkah-langkahnya?
Pertama anda harus siapkan syarat-syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Apa saja syarat-syarat yang diperlukan?
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
Persyaratan atau syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan guna mencairkan BPJS ini yaitu berupa dokumen-dokumen sebagai berikut.
Pencairan Saldo JHT 10%
- Fotocopy Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta Kartu Aslinya.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta Aslinya.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Sudah Ditanda tangani Kepala Keluarga beserta Aslinya.
- Fotocopy Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja Sudah Dilegalisir dari Perusahaan beserta Aslinya.
- Fotocopy Buku/Rekening Tabungan beserta Aslinya.
Pencairan Saldo JHT 30%
- Fotocopy Kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan Aslinya.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dengan Aslinya.
- Fotocopy Kartu Keluarga Sudah Ditanda Tangani dengan Aslinya.
- Fotocopy Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja Terlegalisir Perusahaan dengan Aslinya.
- Fotocopy Buku Tabungan dengan Aslinya.
- Dokumen Perumahan.
Pencairan Saldo JHT 100%
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Aslinya.
- Fotocopy Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Aslinya.
- Fotocopy Kartu Keluarga yang Sudah Ditanda tangani dan Aslinya.
- Fotocopy Paklaring/Surat Keterangan Berhenti Bekerja Terlegalisir Disnaker Setempat dan Aslinya.
- Fotocopy Rekening/Buku Tabungan dan Aslinya.
Itulah syarat-syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang harus disiapkan. Jadi masing-masing jenis pencairan terdapat persyaratan yang berbeda.
Persayaratan di atas berlaku untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline. Jika akan melakukan pencairan secara online menggunakan sistem e-Klaim, maka semua dokumen-dokumen yang disebutkan di atas harus dalam bentuk format scan. Bisa dalam bentuk format jpg. jpeg, bmp, png, ataupun pdf.
Langkah-langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan Sistem e-Klaim
Jika semua dokumen yang menjadi persyaratan sudah disiapkan, selanjutnya langsung proses menggunakan aplikasi e-Klaim BPJS TK. Berikut adalah langkah-langkah atau panduannya.
a. Buka Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Pertama-tama anda harus membuka website resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah alamat URL nya https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/.
Jika sudah masuk, selanjutnya klik isi form daftar baru disini apabila anda seorang yang belum terdaftar di e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan. Isi data dan ikuti instruksi yang ada.
b. Verifikasi Kode (PIN)
Jika data-data sudah di isi semua, sebaiknya cek terlebih dahulu. Jika sudah selesai, selanjutnya anda akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS/email.
Jika sudah mendapatkan, masukan kode verifikasi pada kolom kode verifikasi. Lengkapi semua data-data yang harus diisi.
c. Siapkan Dokumen-dokumen Persyaratan dalam Bentuk Scan
Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian pembahasan persyaratan mencairkan BPJS ini, bahwasanya untuk mencairkan saldo JHT secara online, dokumen-dokumen persyaratannya dalam bentuk scan.
Lampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis pencairan yang akan dilakukan. Pencairan saldo JHT 10%, 30%, atau 100%. Karena masing-masing terdapat dokumen yang berbeda.
d. Tunggu Konfirmasi dari Pihak BPJS Ketenagakerjaan
Apabila semua proses-proses sudah dilakukan dengan benar, maka langkah selanjutnya yaitu tinggal menunggu pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan dikirim melalui email.
Proses ini biasanya membutuhkan waktu 1 x 24 jam. Tunggu maksimal 24 jam, sampai anda mendapatkan pemberitahuan selanjutnya. Jika berhasil, maka proses selanjutnya anda harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan dokumen persyaratan aslinya.
e. Proses Transfer Pencairan Saldo JHT
Setelah mendapatkan pemberitahuan berhasil, dan anda datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Tunjukan dokumen persyaratan yang asli dan email-email pemberitahuan kepada petugas.
Terakhir anda akan dipanggil untuk mengurus proses transfer pencairan saldo JHT anda. Biasanya proses tranfer akan menunggu waktu sampai 10 hari kerja.
Video Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline (Di Kantor BPJS TK)
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang kedua yaitu dengan datang langsung ke kantor BPJS cabang terdekat. Jika anda ingin melakukan pencairan dana JHT BPJS di kantor BPJSnya, sebaiknya datang sedini mungkin.
Kantor BPJS TK umumnya buka jam 07.00 pagi, biasanya sebelum jam tersebut peserta BPJS sudah mengambil nomor antrian. Jika anda datang dan tidak kebagian nomor antrian, mau tidak mau harus datang hari selanjutnya. Karena nomor antrian yang dibagikan sudah diperhitungkan untuk waktu sehari. Jadi, jika nomor antrian habis jam 09.00, maka antrian sudah ditutup untuk hari itu.
Oleh karena itu, cara mencairkan BPJS online (sistem e-Klaim BPJS TK) sangat membantu sekali bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT.
Lalu bagaimana dengan langkah-langkahnya?
Untuk persyaratan tidak ada perbedaan dengan sistem e-Klaim. Hanya saja bukan dalam bentuk format scan. Jadi, untuk persyaratannya yaitu dokumen persyaratan dalam bentuk fotocopy dan aslinya. Untuk langkah-langkahnya silahkan baca di bawah ini.
Langkah-langkah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Pastikan dokumen persyaratannya sudah lengkap sebelum berangkat ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sedini mungkin.
- Ambil antrian dan isi formulir pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
- Tanda tangan pernyataan tidak bekerja.
- Ceklis kelengkapan dokumen.
- Tunggu panggilan dari petugas.
- Jika semua dokumen tidak ada masalah, saldo JHT BPJS sudah bisa dicairkan dengan waktu tunggu 10 hari kerja.
Langkah-langkah mencairkan saldo JHT di kantor BPJS TK kurang lebihnya seperti itu.
Demikianlah pembahasan tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dan juga offline. Perlu diingat sewaktu-waktu kebijakan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa berubah lagi. Untuk saat ini kebijakan yang berlaku adalah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015, yang mulai diberlakukannya sejak 1 September 2015.