Pengertian Bank Syariah Lengkap [ Prinsip, Manfaat, dan Tujuannya ]

PENGERTIAN BANK SYARIAH – Setelah menyelesaikan artikel tentang pengertian Bank Sentral, selanjutnya Gallery Sepedaku akan membahas tentang pengertian dari Bank Syariah. Bagi umat muslim, tentu hal ini merupakan hal yang perlu diketahui dan dipahami.

Munculnya Bank Syariah merupakan suatu fasilitas yang di khususkan untuk umat muslim. Seperti yang kita ketahui, agama Islam adalah agama yang sempurna. Semua hal yang ada dalam kehidupan di dunia ini, sudah memiliki aturan yang diyakini tak diragukan lagi kebenarannya.

Termasuk masalah penyimpanan uang atau peminjaman uang. Dalam Islam, ada istilah yang dinamakan riba. Yang mana riba adalah suatu hal yang sangat dilarang oleh Islam.

Sehingga, untuk masalah simpan pinjam uang, dibuatlah Bank yang berdasarkan dengan aturan agama Islam. Yaitu, Bank Syariah, untuk lebih jelasnya, silahkan simak pembahasan di bawah ini.

Pengertian Bank Syariah

Pengertian Bank Syariah
Sumber: nu.or.id

Tahukah anda apa itu pengertian bank syariah? Pengertian bank syariah ialah bank yang kegiatannya sesuai dengan prinsip syariah Islam. Dengan kata lain, tata cara operasinya mengacu pada ketentuan yang ada di dalam Al-Quran dan Hadist.

Sedangkan prinsip syariah Islam bias terpenuhi ketika kegiatan bank tersebut mengikuti ketentuan syariah Islam khususnya tentang bermuamalah secara Islam.

Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli

Pengertian dan Contoh Bank Syariah di Indonesia
Sumber: slideplayer

Menurut Schaik pengertian bank syariah ialah bentuk dari bank modern namun di landasi pada hukum Islam. Hal ini kemudian dikembangkan pada abad pertengahan Islam yang menggunakan konsep bagi resiko sebagai sistem yang utama dan meniadakan sistem keuangan.

Dengan begitu, konsepbagi resoko dalam bank syariah bisa dipastikan berapa banyak dari keuntungan yang telah disepakati sebelumnya.

Pengertian Bank Syariah Menuru UU No 21 Tahun 2018

Dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2018 mengemukakan pengertian bank syariah yakni suatu perbankan yang menjalankan kegiatan keuangan simpan, pinjam maupun pembiayaan berdasarkan prinsip perbankan syariah.

Undang-undang juga mengatur jenis bank syariah menjadi 2, yakni bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.

Prinsip Prinsip Bank Syariah

Prinsip Bank Syariah
Sumber: edunews

Setelah mengetahui pengertian bank syariah, akan dijelaskan tentang prinsip-prinsip bank syariah. Adapun prinsip bank syariah sebagai berikut:

1. Pembiayaan Berdasarkan Mudharabah (Bagi Hasil)

Mudharabah sendiri merupakan sebuah perjanjian dimana antara sang pemilik modal dan pengelola membagi keuntungan sesuai dengan yang telah mereka sepakati.

Dalam prinsip bagi hasil, kerugian akan ditanggug oleh pemilik modal. Hal ini bisa berlaku selama pengelola modal tidak melakukan kesalahan atau kelalaian. Terdapat dua buah akad pada mudharabah yakni.

1. Mutlaqah atau bentuk kerja sama atau kesepakatan antara sang pemilik modal dan pengelola  dengan cakupan luas baik dari jenis usaha,waktu dan daerah bisnis yang akan dilakukan.

2. Muqayyah merupakan bentuk kesepakatan antara pemilik modal dan pengelola yang didalamnya terdapat batasan  jenis serta tempat bisnis sesuai kesepakatan.

2. Pembiayaan Berdasarkan Musyarakah (Penyertaan Modal)

Musyarakah sendiri ialah sebuah bentuk perjanjian antara  dua orang atau lebih di dalam suatu peluang usaha. Bedanya, pada prinsip ini antar kedua belah pihak berhak mendapatkan keuntungan yang sepadan dengan modal yang dikeluarkan. Terdapat beberapa jenis musyarakah yakni.

1. Muwafadah merupakan perjanjian antara 2 atau lebih orang pada suatu bidang usaha dengan syarat jumlah modal dan porsi kerja yang sama.

2. Al-Inan merupakan  suatu perjanjian dalam bentuk modal perdagangan antara beberapa pihak yang besar modal dikeluarkan dan keuntungan yang diperoleh tidak harus sama rata.

3. Al-Wujuh merupakan suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh  dua atau lebih pihak yang membeli barang dengan menggunakan kredit dan menjualnya menggunakan secara tunai dan keuntungan dibagi.

4. Al-Abdan merupakan perjanjian dua orang atau lebih yang melibatkan keahlian tanpa mengikutsertakan kerjasama modal

5. Al-Milk merupakan kepemilikan bersama atas aset yang dimana salah satu mitra tidak dapat menggunakan ataupun menjual aset sebelum memiliki izin dari pihak lainnya.

Prinsip Jual Beli Barang Murabahah (Mendapatkan Keuntungan)

Prinsip Jual Beli Barang Murabahah
Sumber: rumahhokie

Murabahah merupakan sebuah perjanjian jual beli antara pihak bank dengan pihak nasabah. Di mana dana pinjaman tersebut nantinya akan di pegang oleh pihak bank guna membelikan barang yang dimaksud oleh nasabah.

Dalam hal ini, sederhananya pihak bank menjual kembali barang kepada kenasabah tersebut, tentunya dengan ada penambahan keuntungan yang telah mereka sepakati .

1. Pembiayaan Berdasarkan Ijarah Wa Iqtina (kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak nasabah)

Ialah perjanjian tentang pemindahan hak guna berupa objek atau jasa dengan pembayaran upah sewa beli dan diikuti dengan pemindahan kepemilikan pada waktu yang telah mereka sepakati.

2. Pembiayaan Pembelian Barang dengan Sistem Ijarah atau Sewa Murni

Pembiayaan dengan sistem ijarah yakni suatu upaya adanya perjanjian tertulis yang sah terkait objek tertentu guna cairnya pembiayaan. Iyalah sebuah perjanjian pemindahan hak objek, hak guan, atau jasa dengan ada biaya.

Manfaat Bank Syariah dalam Islam

Manfaat Bank Syariah bagi Nasabah
Sumber: kompasiana

1. Berdasarkan dengan Syariah Islam

Manfaat pertama dari bank syariah ialah anda akan turut serta dalam melakukan syariah Islam dan telah melaksanakan muamalah terbesar Islam.

2. Riba

Keuntungan selanjutnya dari menggunakan bank syariah ialah terhindar dari riba karena telah melakukan transaksi dengan menggunakan syariah Islam yang mana riba dalam Islam itu haram hukumnya.

3. Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS

Meski dalam bentuk syariah namun, uang yang telah kita simpan bukan berarti tidak memiliki jaminannnya sendiri. Dana simpanan nasabah di bank syariah akan tetap di jamin oleh lembaga penjamin simpanan. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya tanggungan resiko kehilangan hingga kurang lebih dua milyar.

4. Bagi Hasil Tiap Bulan

Selanjutnya yang keempat ialah dalam menabung di bank syariah tentu kita akan mendapatkan keuntungan yang didasarkan dalam sistem bagi hasil. Kita akan tetap mendapatkan dana bagi hasil setiap bulannya, meskipun nominalnya tidak seperti bunga di bank-bank non syariah.

5. Fasilitas Net Banking

Dalam kemajuan teknologi bank syariah juga telah memiliki sebuah fasilitas kemudahan dalam melakukan transaksi perbankan melalui internet.

6. Terdapatnya Sistem Bagi Hasil yang Adil dan Transparan

Pada sistem ini dapat dipastikan bahwasanya nasabah tentu akan terhindar dari resiko riba pada bunga. Serta sistem ini sangat memberikan keuntungan kepada pihak-pihak nasabah yang menyimpan dananya.

Saldo Tabungan yang Rendah

Keuntungan yang lainnya dalam menggunakan jasa bank syariah ialah memberlakukan saldo tabungan yang rendah terhadap nasabah-nasabahnya, dengan nilai saldo ini tentu akan memberikan keuntungan-keuntungan tersendiri bagi nasabah yang mau mempunyai tabungan dengan saldo yang kecil.

8. Dapatkan Hak Menjadi Mitra Bank

Berbeda dengan bank-bank nonsyariah atau konfensional pihak bank syariah menganggap penabung atau nasabah adalah mitra mereka sehingga mereka berhak menerima hasil infestasi dari bank.

Dana Nasabah Dipergunakan Sesuai dengan Syariah

Tidak seperti umumnya bank konvensional, bank syariah selalu menggunakan dana-dana yang mereka peroleh sesuai dengan syariah Islam. Hal ini tentunya menjadikan keuntungan yang diperoleh bukanlah sebuah riba.

10. Dana Dipergunakan Sebagai Kepentingan dan Kemaslahatan Umat

Tentu saja bank syariah yang mengikuti syariah Islam pasti menggunakan dana yang disimpan untuk kemaslahatan dan kepentingan umat. Sebagai maksud, dana yang diperoleh dari umat akan dikembalikan pada umat.

Tujuan Bank Syariah

Tujuan Bank Syariah
Sumber: dosenpendidikan

Tidak hanya memiliki manfaat, namun bank syariah juga memiliki tujuan. Terdapat enam hal yang merupakan tujuan berdirinya bank syariah, yakni:

1. Menyelamatkan dari ketergantungan nasabah Islam terhadap bank nonsyariah atau konvensional.

2. Selanjutnya usaha menjaga kestabilan ekonomi dan moneter.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari berbagai pemanasan ekonomi akibat inplansi dan persaingan-persaingan antar lembaga keuangan.

3. Menanggulangi kemiskinan

tentu saja ini di dorong dengan  adanya berbagai upaya dari bank syariah berupa pembinaan nasabah yang menonjol dari siklus usaha lengkap.

4. Suatu bentuk usaha dalam meningkatkan taraf hidup umat dengan upaya memberikan peluang lebih besar pada golongan miskin  sehingga merreka dapat menciptakan kemandirian usaha

5. Menciptakan keadilan pada bidang ekonomi melalui kegiatan investasi.

6. Dan yang terakhir ialah pengarahan kegiatan ekonomi dalam bermuamalah secara Islam khususnya dalam perbankan sehingga nasabah dapat terhindar dari berbagai jenis praktek riba.

Bagaimana sudah pahamkah tentang pengertian bank syariah, manfaat serta tujuan bank syariah? Semoga dengan pahamnya pengertian bank syariah dapat menambah wawasan serta mengetahui apa yang baik untuk memilih bank yang sesuai dengan syariat Islam. Demikianlah pengertian bank syariah, semoga bermanfaat.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.