Pengertian Nikah, Tujuan, Rukun dan Syarat Sah Nikah

PENGERTIAN NIKAH – Mendengar kata nikah, tentu sebagian besar sudah tidak asing dengan kata ini. Tetapi kadang muncul juga pertanyaan mengenai pengertian nikah, rukun dan syarat hingga hikmahnya apa. Maka di sini, Gallery Sepedaku akan menjelaskan secara singkat, padat, dan jelas tentang nikah.

Karena nikah adalah penyatuan dua insan manusia dalam satu ikatan yang disebut sebagai rumah tangga. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai pengertian nikah, rukun dan syarat sah nikah.

Pengertian Nikah Menurut Bahasa dan Istilah

Pengertian Nikah
Sumber: youtube

Pengertian nikah menurut bahasa yaitu menghimpun atau mengumpulkan.  Sedangkan pengertian nikah menurut istilah syara’, pengertian nikah adalah suatu akad yang menghalalkan seorang laki-laki dengan perempuan yang awalnya bukan mahram untuk bersatu menjadi sepasang suami istri dengan memenuhi syarat dan rukun nikah.

Diantaranya adalah adanya ijab kabul, wali, saksi serta ketentuan yang disebutkan. Maka berdasarkan pengertian nikah, bisa ditarik kesimpulan bahwa tujuan dari pernikahan adalah mewujudkan rumah tangga yang sakian, mawaddah dan warahmah.

Pengertian Nikah dalam Pandangan Islam

Pengertian Nikah Menurut Islam
Sumber: sbxs

Dalam sebuah hadist disampaikan bahwa Rasulallah Saw pernah bersabda yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang artinya “kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua insan yang saling jatuh cinta selain menikah”.

Maka dalam hal ini, pengertian nikah adalah sebagai obat dari penyakit cinta antara dua insan manusia yang saling mencintai agar tidak jatuh dalam lubang perzinahan.

Dari sinilah juga kemudian ditemukan bahwa tujuan sebenarnya pernikahan bukan hanya memusakan nafsu belaka tetapi juga sebagai benteng seorang insan agar tidak jatuh dalam zina.

Dalam nikah juga, seorang laki-laki menjadi pemimpin bukan hanya untuk dirinya sendiri melainkan untuk keluarganya juga.

Tujuan Menikah dalam Islam

Tujuan Nikah dalam Islam
Sumber: youtube

Berdasarkan pengertian nikah, bisa dimaknai bahwa tujuannya adalah menghalalkan sesuatu yang sebelumnya haram. Maka pada dasarnya menikah itu adalah hukumnya sunnah muakad, artinya sangat dianjurkan oleh Rasulallah Saw.

Namun sebenarnya ada kondisi-kondisi tertentu yang kemudian membuat hukumnya menjadi berubah menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, dan bahkan bisa menjadi haram.

Hukum Dasar Nikah Menurut Syariat

Hukum Dasar Nikah Menurut Syariat
Sumber: arrisalah

Dalam islam, Allah telah bersabda bahwa menikah merupakan suatu anjuran bagi umat Nya. Termaktub dalam QS Dzariat ayat 49 bahwa setiap makhluk yang bernyawa dimuka bumi ini diciptakan secara berpasangan, yakni laki-laki dan perempuan.

Dalam ayat lain yakni QS Ar Rum ayat 21 juga di jelaskan bahwa Allah menunjukan kebesaran Nya kepada kaum yang berfikir melalui pernikahan. Allah ciptakan rasa kasih dan sayang diantara umat yang berpasangan.

Jadi sudah tidak ada lagi alasan bagi anda untuk tidak melaksanakan ibadah yang satu ini bukan? Pernikahan adalah sunatullah dan merupakan amalan ibadah yang begitu besar pahalanya.

Beberapa Kondisi yang Membuat Hukum Nikah Berubah

Hukum Menikah
Sumber: lbm.mudimesra

Sesuai dengan hukum dalam syariat Islam, dalam pernikahan juga demikian (memiliki banyak hukum) sesuai dengan kondisi. Berikut ini adalah hukum nikah dalam syariat Islam.

1. Wajib Hukumnya

Kondisi yang membuat hukum nikah menjadi wajib adalah ketika gairah seksual tinggi dan berbading lurus dengan kemampuan finansial yang cukup. Karena takut malah akan terjerumus dalam perzinahan maka nikah dalam kondisi ini wajib hukumnya.

Dalam kondisi ini, nikah menjadi satu benteng pelindung kehormatan seseorang agar tidak jatuh dalam zina. Finansial yang cukup disini artinya misalkan saja sang laki-laki sudah memiliki mahar untuk calon mempelai istri, biaya yang cukup untuk prosesi pernikahannya.

Serta bis dikategorikan sebagai seseorang yang berpenghasilan tetap dan dirasa akan mampu menafkahi keluarganya nanti.

2. Sunnah Hukumnya

Dasar hukum nikah jika dilihat dari pengertian nikah adalah sunnah muakad. Tetapi sebenarnya menjadi sunah ketika mengalami kondisi yang demikian ini.

Seorang laki-laki memiliki keinginan atau niat untuk menikah, serta diimbangi dengan finansial atau biaya yang dirasa cukup. Maka kondisi inilah yang membuat nikah menjadi sunnah hukumnya.

3. Makruh Hukumnya

Kondisi yang membuat nikah menjadi makruh hukumnya adalah ketika seseorang belum memiliki niatan untuk nikah, serta belum memiliki biaya. Kedaan finansial dan mampu secara mental belum ada dalam dirinya maka nikah menjadi makruh hukumnya.

4. Mubah Hukumnya

Nikah menjadi mubah hukumnya apabila seseorang hanya memnuhi satu diantara syarat yang telah diseutkan dalam syariat.

Misalnya hanya memiliki keinginan saja namun finansial belum cukup, atau finansial cukup namun keinginan menikah belum ada, maka hukumnya dijatuhkan menjadi makruh.

5. Haram Hukumnya

Hukum nikah menjadi haram ketika misalkan menikahi seseorang yang dilarang untuk dinikahi, atau menikahi yang masih dalam masa iddah.

Di sisi lain, menjadi haram juga bisa dikarenakan suami atau istri tidak mampu memberikan nafkah lahir maupun batin, artinya hak pasangan tidak mampu diberikan.

Rukun dan Syarat Nikah Sesuai Syariat

Syarat Nikah yang Harus Diketahui
Sumber: inovasee

Seperti halnya pada ibadah dalam syariat Islam, nikah juga memiliki rukun dan sayarat yang perlu dipenuhi. Karena rukun adalah sesuatu yang penting dan wajib dipenuhi dalam ibadah.

Berbeda halnya dengan syarat yang satu diantaranya masih bisa di tolerir. Berikut ini adalah rukun dan syarat nikah berdasaran tinjauan dari pengertian nikah itu sendiri.

1. Calon Mempelai Laki Laki

Rukun pertama dari nikah adalah adanya mempelai laki-laki. Jika rukun ini tidak ada maka nikah tersebut dikatakan tidak sah. Karena seorang laki-laki posisinya nanti akan menjadi seorang kepala keluarga, dan tanggung jawab penuh dalam keluarga adalah di tangan laki-laki.

Sedangkan untuk syarat seorang mempelai laki-laki diantaranya adalah beragama islam, sehat mental, tidak ada paksaan, laki tulen, bukan mahrom mempelai wanita, tidak sedang dalam hubungan pernikaha dengan 4 wanita, dan tidak dalam keadaan ibadah ihram haji dan umroh.

2. Calon Mempelai Wanita

Rukun kedua yang juga harus dipenuhi adalah adanya calon mempelai wanita. Karena jika hanya ada mempelai laki – laki saja, tidak bisa melakukan pernikahan. Seorang wanita akan berperan sebagai seorang ibu, dan istri dalam rumah tangga.

Maka syaratnya bisa menjadi calon mempelai adalah beragama islam, sehat mental atau tidak gila, perempuan tulen, bukan mahram calon mempelai laki-laki, statusnya single, tidak dalam masa iddah dan tidak dalam sedang melaksanakan ibadah haji dan umroh, serta belum pernah li’an.

3. Wali

Wali adalah orang yang mempunya hak atau diberikan hak oleh pihak keluarga mempelai wanita untuk menikahkan keduanya. Mempelai disini biasanya dari 2 golongan.

Golongan pertama yakni dari keluarga wanita langsung dan golongan keduanya adalah dari pihak KUA atau dikatakan sebagai wali hakim. Dan memang seorang wali nikah bukan sembarangan orang, karena ada syaratnya tersendiri untuk menjadi wali.

Diantaranya adalah beragama islam, dewasa, sehat mental, mempunyai hak sebagai wali, tidak ada halangan atas perwalian, merdeka, tidak fasik dan tidak dalam keadaan beribadah ihram haji dan umroh.

4. Saksi Nikah

Saksi dalam prosesi nikah biasanya dibatasi minimal 2 orang saja tentunya dengan syarat yang harus dipenuhi. Syarat menjadi seorang saksi dalam pernikahan adalah laki-laki baligh, harus hadir langsung dalam akad nikah, mengerti tentang akad nikah, tidak buta, tuli, bisu serta adil. Maka tidak sembarangan orang yang bisa menjadi saksi dalam sebuah prosesi pernikahan.

5. Ijab Qabul

Ijab adalah ucapan penyerahan dari wali dan qabul adalah jawaban dari mempelai laki – laki. Dan semenjak ijab qabul terucap, maka muali saat itulah tanggung jawab seorang ayah beralih ke suaminya, maka prosesi ini adalah proses yang sakral.

Nah, berdasarkan syarat dan rukun nikah tadi, serta dasar hukumnya maka bisa disimpulkan mengenai pengertian dari nikah. Jadi, Pengertian nikah adalah proses ijab qabul dengan terlebih dahulu memenuhi rukun dan syarat nikah, diantaranya adalah adanya mempelai (laki-laki dan wanita), adanya saksi, wali dan prosesi ijab qabul.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.