Pengertian Pajak, Fungsi, dan Contohnya Lengkap

PENGERTIAN PAJAK – Selamat datang di Gallery Sepedaku, bagi anda yang ingin tahu seputar perpajakan, bisa baca-baca di sini. Karena pada artikel ini membahas secara jelas tentang perpajakan. Mulai dari pengertian pajak, fungsi pajak, dan contohnya.

Membahas tentang perpajakan, merupakan hal yang sangat perlu. Terlebih bagi yang belum paham apa itu pajak. Karena tidak sedikit orang yang tidak tahu tentang perpajakan, akhirnya merasa itu tidak penting dan hanya menjadi beban tambahan saja.

Tentu pemikiran seperti ini harus dicegah dengan cara memberikan pengetahuan dan pemahaman apa pengertian pajak dan fungsi pajak. Oleh karena itu, kami menyajikan artikel ini secara cukup detail. Semoga ini bisa membantu anda-anda yang ingin tahu dan paham apa itu pajak.

Pengertian Pajak Dan Contohnya

pengertian pajak dan contohnya
Sumber: siswonesia

Pajak merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh rakyat kepada negara untuk kepentingan pemerintah serta kesejahteraan rakyat.

Tidak hanya itu, pajak juga merupakan salah satu cara pemerintah untuk memeratakan pendapatan warga negara dan juga sumber dana pembangunan negara.

Manfaat tersebut tentunya tidak akan bisa anda nikmati secara langsung. Contohnyanya saat anda membayarkan pajak jalan raya, maka manfaat yang akan anda nikmati yaitu memperoleh dana untuk perbaikan jalan raya.

Jadi, dari pengertian pajak diatas, bisa disimpulkan bahwa pemungutan pajak dari pemerintah yang dibebankan oleh rakyat ini merupakan cara timbal balik yang bersifat tidak langsung.

Oleh karenanya, pembayaran pajak bersifat memaksa dan termasuk pelanggaran hukum  jika menolaknya.

Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang

pengertian pajak dan contohnya
Sumber: siswonesia

Sebenarnya pengertian pajak menurut undang-undang sendiri memiliki maksud tidak jauh berbeda dengan pengertian pajak yang anda pahami secara umum. 

Di dalam undang-undang, pengertian pajak bisa anda temukan pada undang-undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 yang memiliki maksud bahwa pajak merupakan kontribusi wajib yang bersifat memaksa kepada negara yang terutang oleh orang pribadi dengan tidak mendapatkan timbal balik dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat berdasarkan undang-undang.

Selain bisa anda pahami melalui pasal tersebut. Undang-undang yang membahas mengenai pajak juga bisa anda temukan dalam pasal 1 angka 1 No 6 Tahun 1983 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 yang membahas mengenai ketentuan dan tata cara perpajakan.

Tidak hanya itu, pasal ini juga menjelaskan mengenai pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan juga pemungutan pajak.

Pengertian Pajak Penghasilan

Manfaat Pajak untuk Negara
Sumber: siswonesia

Menurut Gunadi 92009:291), pengertian pajak penghasilan atau PPh merupaka pajak yang akan berhubungan langsung dengan penghasilan, biaya untuk mendapatkan, menagih serta memelihara penghasilan dan pengurangan penghasilan lainnya.

Dalam undang-undang sendiri, pajak penghasilan atau PPh telah dijelaskan pada nomor 36 Tahun 2008 pasal 1 yang menjelaskan mengenai pajak penghasilan seperti mengatur pengenanaan pajak penghasilan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

Untuk pembahasan pajak penghasilan, meliputi tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan bisa anda lihat dalam undang-undang pasal 23. Adapun menurut Barata (2011:442) tata caranya sebagai berikut:

1. Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23

  • Dipotong saat dilakukan pembayaran.
  • Memberikan bukti pemotongan yang terlebih dahulu diisi lengkap. Lembar pertama, bukti pemotongan tersebut diserahkan kepada WP yang bersangkutan untuk bukti pemotongan. 

2. Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23

  • Potongan PPh ditentukan dari besar yang tercantum didalam bukti pemotongan selama satu bulan.
  • Jumlah PPh yang sudah dipotong selama satu bulan bisa langsung disetor ke bank persepsi ataupun kantor pos menggunakan surat setor pajak (SSP) dengan waktu paling lambat 10 bulan. Kemudian pada bulan berikutnya, apabila tanggal 10 ternyata merupakan libur nasional maka penyetoran bisa anda lakukan pada hari kerja.
  • Setelah disetorkan melalui bank ataupun kantor pos. Maka anda (pihak penyetor) akan menerima SSP lembar 1 dan 3.

3. Tata Cara Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23

  • Lembar kedua atau bukti pemotongan PPh yang telah dibuat selama 1 bulan dicatat dalam daftar bukti pemotongan pajak (rangkap 2).
  • Pemotong pajak atau bendahara mengisi form SPT Masa PPh rangkap dua dilampiri dengan ketiga SSP, daftar bukti pemotongan PPh, serta lembar kedua bukti pemotongan.
  • SPT masa PPh pasal 23 yang sudah diisi dengan lengkap dan benar beserta lampitannya, wajib dilaporkan ke KPP selambat-lambatnya pada tanggal 20 pada bulan berikutnya.
  • Bendahara akan menerima tanda terima pelaporan SPT dari Kantor Pelayanan Pajak (lembar LPAD) sebagai bukti telah melapor.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Pengertian Pajak dari Para Ahli
Sumber: pinjamuangteman

Ada beberapa pengertian pajak yang berbeda jika melihat pendapat menurut para ahli. Didalam buku Waluyo, pengertian pajak menurut para ahli tersebut yaitu:

  1. Didalam buku De Over Heidsmiddelen Van Indonesia, Mr. Dr. NJ. Feldmann menyatakan bahwa pajak merupakan prestasi sepihak yang dipaksakan dan terutang tanpa adanya kontraprestasi kepada pengusaha, yang semata-mata digunakan menutup pengeluaran umum.
  2. Sedangkan dalam disertasinya berjudul “Pajak Berdasarkan Asas Gotong Royong” Dr. Soeparman Soemahamidjaja menyatakan bahwa pajak adalah iuran wajib yang wajib dibayar berupa uang atau barang yang dipungut pleh penguasa berlandaskan norma hukum, untuk menutup biaya produksi barang serta jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
  3. Selanjutnya didalam buku “Dasar-dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan (1990:5) Prof. Dr. Rochmat. Soemitro, S. H. Mengatakan bahwa pajak merupakan iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan timbal balik dan langsung bisa ditunjukkkan dan digunakan untuk pembayaran pengeluaran umum.

Materi Pajak

Materi Pajak
Sumber: aturduit

Selain pengertian pajak, materi pajak yang harus anda pahami dan tidak boleh dilupakan yaitu mengenai siapa yang harus membayar pajak, jenis-jenis pajak, cara membayar pajak, fungsi serta manfaat pajak, sampai sanksi yang akan dikenakan jika anda tidak menaatinya.

Untuk siapa yang harus membayar pajak sendiri, yaitu semua rakyat indonesia yang memenuhi syarat subjektif dan objektif dari jenis pajak tersebut. Contohnya: anda tidak perlu memebayar pajak sepeda motor, jika anda tidak memiliki sepeda motor.

Fungsi Dan Manfaat Pajak

Fungsi dan Manfaat Pajak
Sumber: DLB

Salah satu sumber vital pendapatan bagi negara yaitu dana yang terkumpul dari pemungutan pajak. Biaya inilah, yang kemudian akan digunakan pemerintah sebagai dana pembayaran pengeluaran pembangunan negara.

Tidak hanya itu, pajak juga digunakan sebagai biaya-biaya lain, seperti pembiayaan penegakan hukum, infrastruktur ekonomi, keamanan negara, biaya oprasional, sampai subsidi.

Dari pengertian serta kegunaan pajak di atas, fungsi dan manfaat pajak terbagi menjadi:

1. Budgeter atau Fungsi Anggaran

Seperti yang anda tahu, negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keseimbangan antara pengeluaran dengan pendapatan negara. Karena itulah, demi perkembangan negara, maka pengeluaran seperti pembangunan nasional serta biaya-biaya lain diambilkan melalui sumber pendapat negara yaitu pajak.

2. Regulasi Atau Fungsi Mengatur

Selain berfungsi sebagai anggaran, pajak juga berfungsi sebagai pengatur atau regulasi. Yaitu mengatur pertumbuhan ekonomi negara. Misalnya saat negara menaikkan bea masuk untuk produk luar negeri untuk melindungi produksi dalam negeri.

3. Fungsi Stabilitas

Melalui fungsi ini, pemerintah bisa mengendalikan inflasi. Dapat mengatur jumlah uang dengan cara pemungutan pajak serta bisa menggunakan pajak dengan efektif dan efisien. Hal tersebut bisa terjadi karena jumlah uang akan menurun saat pajak dinaikkan. Sehingga tidak akan terjadi inflasi.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan (Pemerataan)

Fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan disini bisa anda lihat melalui tujuan pajak yang berusaha untuk menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan rakyat.

Misalnya, pajak bisa berguna untuk membiayai kepentingan-kepentingan umum negara seperti pembangunan yang akhirnya bisa menciptakan lapangan kerja baru yang bisa membantu pendapatan masyarakat.

Dari fungsi-fungsi diatas, sebagai masyarakat, anda bisa menikmati manfaat-manfaat pajak. Beberapa manfaat pajak tersebut yaitu sebagai subsidi bahan bakar, transportasi umum, pangan, serta manfaat untuk pembangunan seperti fasilitas umum meliputi jalan, sekolah, rumah sakit, jembatan, dan lain sebagainya.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.